Surat Nikah Anda adalah Bukti Hukum Anda Menikah
Surat nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah yang membuktikan bahwa pasangan yang tercantum dalam akte nikah memiliki pernikahan yang sah. Di sebagian besar wilayah, catatan pernikahan adalah bagian dari catatan publik.
Surat nikah biasanya berisi siapa yang menikah, ketika mereka menikah, di mana mereka menikah, siapa yang menikahi mereka, dan siapa yang ada di sana.
Umumnya adalah tanggung jawab petugas upacara pernikahan Anda untuk memastikan bahwa surat nikah Anda yang ditandatangani dikirim ke kantor perekam.
Karena kantor perekam harus memproses pengarsipan dan pencatatan surat nikah , Anda biasanya harus menunggu beberapa minggu sebelum menerima surat nikah Anda.
Di beberapa lokal, setelah surat nikah ditandatangani dan diajukan ke panitera county, lisensi menjadi akta nikah. Umumnya, untuk menerima salinan tambahan surat nikah, Anda perlu mengirimkan permintaan Anda bersama dengan biaya yang diperlukan ke Kantor County Clerk / Recorder di daerah tempat pernikahan itu berlangsung.
Agar dapat diterima sebagai dokumen hukum, Sertifikat Nikah Bersertifikat harus menunjukkan cap negara atau dicap dengan stempel / stempel. Kenang-kenangan akta nikah bukanlah dokumen hukum.
Juga Dikenal Sebagai: Catatan Pernikahan, sertifikat pernikahan bersertifikat