Undang-undang Lisensi Pernikahan yang Sama

Hukum Federal dan Posisi Setiap Negara dalam Perkawinan Same-Sex

Larangan tingkat negara bagian terhadap lisensi pernikahan sesama jenis menjadi usang pada Juni 2015 ketika Mahkamah Agung AS memutuskan di Obergefell vs. Hodges bahwa tidak konstitusional untuk menolak pasangan sesama jenis untuk menikah. Keputusan itu merupakan langkah maju yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam gerakan hak gay ketika pengadilan memutuskan dalam keputusan 5-4 bahwa semua negara bagian harus mengakui pernikahan sesama jenis di bawah undang-undang federal.

Itu adalah keputusan yang sempit, tetapi itu tetap memaksa semua negara untuk mengeluarkan surat nikah sejenis.

Banyak negara telah memiliki undang-undang di tempat yang menyetujui pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan SCOTUS adalah sesuatu yang diperdebatkan dalam yurisdiksi ini. Negara-negara lain menolak keputusan Obergefell, tetapi tidak berhasil. Berikut ringkasan posisi masing-masing negara pada 2017.