Mendapatkan surat nikah di Denmark membutuhkan cukup banyak dokumentasi. Pastikan Anda memberi banyak waktu untuk memenuhi semua persyaratan pernikahan sebelum tanggal pernikahan Anda.
Persyaratan ID:
Sertifikat kelahiran asli Anda dan paspor yang sah diperlukan di Denmark. Jika nama Anda berbeda sekarang daripada saat dokumen diterbitkan, Anda harus menunjukkan keputusan pengadilan resmi tentang perubahan nama Anda.
Persyaratan Residensi:
Beberapa lokal (Kommunes) membutuhkan residensi 3 hari. Anda harus secara fisik dan hukum di Denmark pada saat pernikahan Anda.
Jika Anda mengajukan permohonan suaka di Denmark, Anda tidak bisa menikah di Denmark.
Masa tunggu:
Direkomendasikan agar Anda berencana tinggal di Denmark selama minimal 3 minggu. Mungkin dibutuhkan kantor pernikahan hingga dua minggu untuk memproses dokumen Anda. Jika dokumentasi yang Anda berikan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, mungkin ada tambahan 2 hingga 4 minggu menunggu.
Dokumentasi:
Dokumen yang tidak berbahasa Inggris atau Jerman harus diterjemahkan.
- Anda harus memberikan pernyataan bahwa Anda tidak berhubungan satu sama lain dengan darah, melalui pernikahan, atau melalui adopsi.
- Pendaftaran status keluarga Anda. Ini tidak boleh lebih dari 2 bulan.
- Anda perlu menyatakan apakah salah satu dari Anda memiliki anak alami atau anak angkat, atau jika Anda mengharapkan anak-anak oleh pria atau wanita lain.
- Disarankan agar Anda memverifikasi status pernikahan Anda dengan menunjukkan salinan pengembalian pajak penghasilan terakhir Anda.
- Pendaftaran alamat Anda yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di kotamadya Anda. Tidak boleh lebih dari 2 bulan.
- Jika Anda tinggal di luar negeri, Anda harus memberikan izin tinggal Anda.
- Visa Anda atau bukti masuk dan kedatangan di Denmark mungkin diperlukan.
- Jika Anda adalah personil militer, Anda harus memberikan izin untuk menikah dengan Panglima Anda.
- Sebelum kedatangan Anda di Denmark, Anda disarankan untuk mendapatkan formulir deklarasi dari:
Kantor Pernikahan / "Bryllupskontoret"
Balai Kota, Raadhuspladsen
DK-1599 Copenhagen V, Denmark
Atau hubungi +45 33 66 23 34
Upacara:
Di Denmark, Anda dapat memiliki pernikahan gereja atau pernikahan sipil. Dengan izin walikota, pernikahan sipil bisa dilakukan di hutan, atau di taman, dll.
Kemitraan terdaftar mungkin hanya memiliki upacara sipil . Sebagian keyakinan agama akan memberikan berkat gerejawi, tetapi mereka tidak berkewajiban untuk melakukannya.
Pernikahan Gereja:
Anda perlu mengkonfirmasi persyaratan gereja di mana Anda ingin menikah karena mereka mungkin menginginkan dokumentasi tambahan.
Perkawinan sebelumnya:
Anda mungkin dapat menghemat waktu dan sakit kepala dengan meminta pernyataan dari Panitera di mana Anda bercerai. Tekankan pernyataan yang perlu dimiliki:
- Jika salah satu dari Anda bercerai, Anda harus menunjukkan keputusan perceraian akhir, berikan bukti bahwa tidak ada banding yang diajukan, berikan pernyataan bahwa Anda berdua bebas untuk menikah lagi. Otoritas Denmark harus menyetujui keputusan perceraian atau pembatalan asing sebelum pernikahan dapat dilakukan.
- Keputusan perceraian asli Anda, nomor file, dan tanggal bahwa perceraian menerima keputusan akhir.
- Pernyataan bahwa tidak ada banding yang tertunda dan tidak ada banding yang dapat diajukan.
- Konfirmasi bahwa Anda bebas untuk menikah lagi setelah bercerai.
- Jika salah satu dari Anda adalah janda, Anda harus menunjukkan surat kematian atau sertifikat pengadilan yang terbukti.
- Dalam kedua situasi, Anda perlu menunjukkan bukti bahwa semua properti komunitas telah terbagi secara hukum.
- Jika Anda akan menikah di Kopenhagen, semua dokumentasi di atas harus dikirim sebelum Anda tiba di Denmark
Overpraesidium
Hammerensgade 1
DK-1267 Kopenhagen K
Anda dapat menghubungi +45 33 12 23 80 untuk informasi lebih lanjut.
Biaya:
Non-penduduk harus membayar biaya sebesar 500 Kroner Denmark.
Perkawinan Proksi:
Tidak.
Dibawah 18:
Jika salah satu dari Anda berusia di bawah 18 tahun, Anda harus mendapatkan izin untuk menikah dari prefek county tempat Anda tinggal di Denmark.
Jika Anda akan menikah di Kopenhagen, Overpraesidium atau Prefek Kopenhagen di Hammerensgade 1, 1267 Copenhagen K.
Telepon: 3312 2380
Anda juga harus memberikan bukti bahwa orang tua atau wali Anda menyetujui pernikahan Anda. Jika Anda memiliki wali, bukti perwalian juga harus disediakan.
Perkawinan sesama jenis / Kemitraan Terdaftar:
Iya nih. Namun, salah satu dari Anda harus warga negara Denmark atau Anda berdua harus tinggal di Denmark dengan alamat tetap di Denmark selama dua tahun terakhir.
"Warga negara Norwegia, Swedia, Islandia, Finlandia dan Belanda setara dengan warga Denmark dalam hal ini."
Kemitraan yang terdaftar di Denmark memiliki hak dan kewajiban hukum yang sama seperti perkawinan dengan beberapa pengecualian. Salah satu pengecualian adalah bahwa mitra terdaftar tidak boleh mengadopsi anak bersama.
Nama:
Di Denmark, wanita mempertahankan nama gadis mereka. Jika Anda ingin mengadopsi nama keluarga pasangan Anda, Anda perlu memberi tahu Otoritas Perkawinan.
Saksi:
Anda harus memiliki 2 saksi di upacara pernikahan Anda.
Senang mendengarnya:
Banyak kantor publik di Denmark tutup pada siang hari pada hari Jumat.